Hubungan Serikat Karyawan - Manajemen
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kegiatan ekonomi, ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu
keberhasilan sutu perusahaan, diantaranya adalah baiknya sumber daya
manusia yang dimiliki oleh perusahaan. Para manajer sangat sadar akan
nilai investasi mereka dalam hal sumber daya manusia. Mulai dari
menemukan, mempekerjakan, memotivasi, melatih, mendisiplinkan, dan
mengembangkan karyawan menjadi prioritas nomor satu bagi mayoritas
bisnis.
Adanya
hubungan ketenagakerjaan (labour relations) yang merupakan hubungan
berkesinambungan di antara sekolompok karyawan dengan manajemen
perusahaan, memungkinkan para karyawan membentuk suatu perkumpulan atau
organisasi yang dinamakan serikat karyawan. Terbentuknya serikat
karyawan ini dikarenakan rasa ketidakpuasan karyawan terhadap berbagai
kondisi perusahaan. Hubungan ini meliputi negosiasi kontrak tertulis
menyangkut gaji, jam kerja, ketentuan kerja dan intepretasi serta
pelaksanaan kontrak selama jangka waktu berlakunya. Pengetahuan tentang
hubungan ketenagakerjaan dan perundingan bersama adalah penting. Pada
kenyataannya, sulit memisahkan hubungan ketenagakerjaan sebagai fungsi
sumber daya manuusia dari banyak aktivitas sumber daya manusia lainnya.
Penggunaan
kegiatan kolektif seperti serikat karyawan ini, menciptakan berbagai
kendala atau batasan baru bagi manajemen personalia. Batasan-batasan
baru ini dalam praktek pelaksanaanya sulit diterima para manajer. Ini
tidak berarti akhir kesuksesan dari suatu organisasi, karena masih
banyak perusahaan yang sukses dalam menjalankan usahanya dengan
mempunyai satu atau lebih serikat karyawan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Pada
saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan
Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
1. Setiap
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah
proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan
berikutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas
Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana
perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP
tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, yang berbunyi:
1. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat untuk dicatat.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat a(1) dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
2.2 Langkah-langkah Pihak Manajemen
Tahapan
yang harus dilakukan setelah pembentukan serikat pekerja adalah
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari
pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili)
untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur
di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
1. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat untuk dicatat.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
2.3 Perundingan Kolektif
Perundingan
kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan serikat
pekerja yang bertemu untuk merundingkan satu kesepakatan tenaga kerja.
Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan
khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
1. Faktor-faktor Pengaruh dalam Perundingan Kolektip
A. Cakupan rundingan
Yaitu
banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau perjanjian
kerja, seperti dalam suatu departemen, devisi, perusahaan atau
keseluruhan karyawan dalam suatu industry.
B. Tekanan-tekanan perundingan serikat karyawan
Selain penggunaan taktik tawar-menawar, ada tiga tipe tekanan yang lebih kuat yang kadang-kadang digunakan :
a. Pemogokan
b. Mencegah atua menghalangi karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan.
C. Peran pemerintah
Serikat
karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi pemerintah
untuk menyelesaikan berbagai masalah hubungan kerja mereka. Interverensi
ini paling tidak dlam bentuk segala perundang-undangan dan peraturan di
bidang perburuhan.
D. Kesediaan perusahaan
Kesediaan
perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat karyawan di
tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat kepemimpinan,
gaya manajemen dan kemungkinan menggunakan alat-alat pemaksaan (misal ;
pemecatan, skorsing, demosi dan sebagainya)
2. Manajemen menggunakan beberapa teknik untuk mempersiapkan perundingan.
Pertama:
manajemen menyediakan data yang merupakan landasan membangun posisi
perundingannya. Berupa data upah dan tunjangan, serta perbandingan tarif
upah local dan tarif yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam
indusrti. Data tentang distribusi tenaga kerja (misal ; dari segi usia,
jenis kelamin, senioritas), factor-faktor tersebut juga menentukan apa
yang sesungguhnya akan di bayar dalam tunjangan. Yang juga penting
adalah data ekonomi internal menyangkut baiaa tunjangan, level
pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur. Manajemen
juga akan ‘membiayai’ kontrak tenaga kerja terbaru dan menetapkan biaya
yang meningkat-total, per karyawan, dan per-jam dari tuntutan serikat
pekerja.
Kedua:
survey sikap untuk menguji reaksi dari karyawna terhadap berbagai seksi
kontrak yang mungkin dirasakan manajemen menuntut perubahan dan
konferensi tidak resmi dengan pemimpin serikat pekerja setempat guna
membahas efektivitas operasional dari kontrak dan mengusulkan
pemeriksaan percobaan tentang gagasan manajemen bagi perubahan.
3. Tahap-tahap perundingan
perundingan actual khususnya berlangsung melalui beberapa tahap pengembangan.
Pertama: masing-masing pihak menyajikan tuntutannya. Tahap ini kedua pihak biasanya cukup jauh berdasarkan beberapa soal.
Kedua:
ada satu pengurangan tuntutan. Pada tahap ini masing-masing pihak
menukarkan beberapa dari tuntutannya untuk mendapatkan yang lain.
Ketiga: semua pihak membentuk subkomite gabungan untuk mencoba mewujudkan alternative yang masuk akal.
Keempat:
perwakilan serikat pekerja memeriksa secara informal para penyelia
mereka dan anggota serikat pekerja, perwakilan manajemen memeriksa
manajemen puncak. Akhirnya, begitu segala sesuatu menjadi teratur, satu
persetujuan resmi disepakati dan ditandatangani.
4. Proses perundingan kolektif
a. Tahap persiapan negosiasi.
b. Tahap keberhasilan perundingan tergantung pada kesiapan kedua belah pihak.
c. Kegiatan-kegiatan follow-up, yaitu administrasi perjanjian kerja.
2.4 Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
Peraturan-peraturan yang mendasari diperlukannya KKB/PKB antara lain adalah:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU No. 1 Tahun 1954 tentang Perjajian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan
3. UU
No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai
Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama
4. PP No.49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan
5. Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
2.5 Hubungan Pekerja Manajemen
1. Hubungan yang kurang harmonis
Tujuan
para pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali
tidak berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang
harmonis, dimana pekerja dan manajemen berusaha untuk memperoleh
potongan yang lebih besar dari pendapatan yang ada. Secara historis, SP
mengambil sikap yang kurang harmonis dalam interaksinya dengan
manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam kerja, dan kondisi
kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih baik” dari
yang selama ini diterima dari perusahaan.
2. Hubungan Kooperatif
Dalam
satu hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai
mitra, bukan pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama
dengan manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan
sesuatu seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan
kolektif”. Oleh karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan suatu
hubungan dimana serikat pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan
masalah, saling berbagi informasi, dan mencari pemecahan yang
integrative
2.6 Tindakan Disiplin dan pengaduan
Disiplin
karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh
organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pelang-garan peraturan kerja organisasional atau masalah kerja yang
buruk. Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi
atau manajemen, sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk
menyelesaikan masalahnya.
Agar
dapat berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil
langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus
dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan
mereka yang memiliki kinerja rendah didorong untuk meningkatkan
kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi.
Bagaimanapun juga , mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi
tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi
dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan,
pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, pada saat pembentukan suatu
serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Tahapan
yang harus dilakukan setelah pembentukan serikat pekerja adalah
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari
pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili)
untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut.
Perundingan
kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan serikat
pekerja yang bertemu untuk merundingkan satu kesepakatan tenaga kerja.
Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan
khusus menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
Kesepakatan
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
Ada beberapa hubungan Pekerja Manajemen, yaitu hubungan yang kurang harmonis dan hubungan Kooperatif.
Disiplin
karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh
organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pelang-garan peraturan kerja organisasional atau masalah kerja yang
buruk.
DAFTAR PUSTAKA
www.mdp.ac.id
https://daudydingga.wordpress.com/2014/01/07/manajemen-sdm-bab-7-14/
http://verahadiyati.blogspot.com/2012/12/perundingan-kolektif.html
http://blitarbelajar.blogspot.com/2010/03/makalah-serikat-karyawan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar