Pemutusan Hubungan Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan
Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif
bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian
disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak
industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah
yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi
kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan
yang menjadi penopang hidup keluarganya.
Dalam kondisi normal,
pemutusan hubungan kerja akan menghasilkan sesuatu keadaan yang sangat
membahagiakan. Setelah menjalankan tugas dan melakukan peran sesuai dengan
tuntutan perusahaan, dan pengabdian kepada organisasi maka tiba saatnya
seseorang untuk memperoleh penghargaan yang tinggi atas jerih payah dan
usahanya tersebut.
PHK sebagai
manifestasi pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih
merupakan ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang
masih saja mencari upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan
investasinya di negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar,
walaupun harus menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara
lain. Keadaan ini tentu saja berdampak PHK pada karyawan di negara yang
ditinggalkan. Efisiensi yang diberlakukan oleh perusahaan pada dewasa ini,
merupakan jawaban atas penambahan posisi-posisi yang tidak perlu di masa lalu,
sehingga dilihat secara struktur organisasi, maka terjadi penggelembungan yang
sangat besar. Ketika tuntutan efisiensi harus dipenuhi, maka restrukturisasi
merupakan jawabannya. Di sini tentu saja terjadi pemangkasan posisi
besar-besaran, sehingga PHK masih belum dapat dihindarkan.
Ketika perekonomian
dunia masih belum adil, dan program efisiensi yang dilakukan oleh para manajer
terus digulirkan, maka PHK masih merupakan fenomena yang sangat mencemaskan,
dan harus diantisipasi dengan penyediaan lapangan kerja dan pelatihan
ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (mantan karyawan).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan
hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan
pengusaha karena suatu hal tertentu. Dalam UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan
PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
2.2 Arti dan
Sebab-sebab PHK
Penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang
bersifat intern:
a. Pelanggaran disiplin
b. Pekerja melanggar
hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan
kewajiban secara serampangan
c. Adanya itikad tidak
baik dari pekerja
d. Rasionalisasi
e. Pekerja tidak cakap
melaksanakan pekerjaan
2. Faktor – faktor yang
bersifat ekstern:
a. Pengaruh ekonomi dunia
b. Kebijaksanaan
pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
c. Bencana alam seperti
banjir, kebakaran dan lain-lain
2.3 Jenis-jenis
Pemutusan Hubungan kerja
Secara normatif,
ada dua jenis PHK, yaitu:
1. PHK secara sukarela
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai
pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya
masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia
pensiun dan buruh meninggal dunia.
2. PHK dengan tidak sukarela.
PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena
buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik
perusahaan atau melakukan perbuatan asusila atau perjudian di
lingkungan pekerjaan.
Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi
lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga
sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki
opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks
PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru
berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.
2.4 Prosedur
Pemberhentian Hubungan kerja
Sebelum melakukan
pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya
untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Upaya tersebut melalui peningkatan
efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift
apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau
menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas
beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja:
a. Perlu dibuktikan
adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
b. Bilamana hubungan kerja
diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
c. Masa percobaan harus
diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
2.5 Mengapa PHK
dilakukan
Menurut UU No. 13
tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK
dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1. Pengunduran diri
secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang
mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak
mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja
tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka
pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti
prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
2. Pengunduran diri
secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak
yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut
tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi
berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
3. Pengunduran diri
karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia
pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam
perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang
dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah
tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun
apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55
tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum
mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun
tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan
yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori
pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan
pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156
ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
4. Pekerja melakukan
kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam
kategori kesalahan berat?
a. Pekerja telah
melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik
perusahan.
b. Pekerja memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c. Pekerja mabuk, minum -
minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif
lainnya, dilingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e. Menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan
kerja.
f. Membujuk teman sekerja
atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang.
g. Dengan ceroboh atau
sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau
sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat
kerja.
i. Membongkar atau
membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara.
j. Melakukan perbuatan
lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pekerja yang
diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh
uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili
kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga
diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Pekerja ditahan pihak
yang berwajib.
Perusahaan dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan
tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam
ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan
Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan
Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam)
bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan
kembali.
6. Perusahaan/perusahaan
mengalami kerugian
Apabila perusahaan
bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
pekerja.
Syaratnya adalah harus
membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang
pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
7. Pekerja mangkir terus
menerus
Perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah
meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan
dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan
patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja
dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang
dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK
akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang
besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
8. Pekerja meninggal
dunia
Hubungan kerja
otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban
untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris
janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus
keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama.
9. Pekerja melakukan
pelanggaran
Di dalam hubungan
kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian
kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh
perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan
perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan
syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing
pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap
perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat
tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan
tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III.
masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6
bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada
kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari
ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak
yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
10. Perubahan status,
penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang
diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka:
a. Pekerja yang tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang
pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa
kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
b. Perusahaan tidak
bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak
atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa
kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
11. Pemutusan Hubungan
Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang
mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas
uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
2.6 Hak-hak Karyawan
setelah Pemberhentian
Menurut Undang-Undang
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga
jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan
dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Karyawan 1: Uang Pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan
hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam
UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan sebagai berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Pesangon
|
< 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
≥1 – 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥2 – 3 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥3 – 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥4 – 5 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥5 – 6 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥6 – 7 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥7 – 8 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥8 tahun
|
9 bulan gaji
|
Contoh: Pak White, terkena PHK setelah
15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir Pak White di perusahaan adalah Rp
10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon
yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang pesangon
yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.
Hak Karyawan 2: Uang Penghargaan
Masa Kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan
hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang
terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, dengan aturan sebagai
berikut:
Masa Kerja (Tahun)
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
≥3 – 6 tahun
|
2 bulan gaji
|
≥6 – 9 tahun
|
3 bulan gaji
|
≥9 – 12 tahun
|
4 bulan gaji
|
≥12 – 15 tahun
|
5 bulan gaji
|
≥15 – 18 tahun
|
6 bulan gaji
|
≥18 – 21 tahun
|
7 bulan gaji
|
≥21 – 24 tahun
|
8 bulan gaji
|
≥24 tahun
|
10 bulan gaji
|
Contoh: Melanjutkan kasus pak White,
berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak White?
Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak
White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
Hak Karyawan 3: Uang Pengganti Hak
yang Seharusnya Diterima
Selain kedua hak tersebut, menurut UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang
seharusnya diterima, seperti:
1. cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh
diterima bekerja;
3. penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Peraturan Tambahan Mengenai Hak Karyawan
yang di PHK:
Karyawan tidak berhak
mendapatkan uang pesangon jika: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha
telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh
oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).
Perusahaan harus bayar 1 kali uang
pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak,
jika:
1. PHK, karena pekerja
atau karyawan yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama atau peraturan perusahaan dan sudah mendapat 3 kali peringatan
berturut-turut (Pasal 161 UU Ketenagakerjaan).
2. Terjadi perubahan
status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 163 UU
Ketenagakerjaan).
3. perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun dan telah di audit oleh akuntan publik (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat
1).
4. perusahaan tutup yang
disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU
Ketenagakerjaan ayat 1).
5. Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan
pailit (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan ayat 1).
Perusahaan harus bayar 2 kali uang
pesangon jika:
1. Perusahaan tutup yang
disebabkan bukan karena kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan keadaan
memaksa (force majeur) (Pasal 164 UU Ketenagakerjaan ayat 3).
2. Pengusaha tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun (Pasal 167 ayat 5 UU Ketenagakerjaan).
3. Pemutusan hubungan
kerja yang diminta oleh pekerja atau buruh dengan alasan : menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, membujuk dan/atau
menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat pada waktu yang
telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/
buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
yang diperjanjikan aray memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja. (Pasal 169 ayat 1 dan
2UU Ketenagakerjaan).
4. Pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. (Pasal 172 ayat 1 dan 2UU Ketenagakerjaan).
2.7 Konsekuensi
Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 156 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila terjadi PHK pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh. Perhitungan uanga
pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh ditetapkan sebagai
berikut:
1. Masa kerja kurang dari
1 tahun, 1 bulan upah;
2. Masa kerja 1 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3. Masa kerja 2 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4. Masa kerja 3 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5. Masa kerja 4 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6. Masa kerja 5 tahun
atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7. Masa kerja 6 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
8. Masa kerja 7 tahun
atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
9. Masa kerja 8 tahun
atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang
penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh
ditetapkan sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
2. Masa kerja 6 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
3. Masa kerja 9 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
4. Masa kerja 12 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
5. Masa kerja 15 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18
tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
7. Masa kerja 21 tahun
atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
8. Masa kerja 24 tahun
atau lebih, 10 bulan upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima oleh pekerja/buruh meliputi:
1. Cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
3. Pengganti perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
2.8
Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut
(Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1. Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pekerja/buruh
menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja/buruh menikah;
5. Pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;” sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)
7. Pekerja/buruh mendirikan,
menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
8. Pekerja/buruh yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Karena perbedaan
paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin,
kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. Pekerja/buruh dalam
keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya
belum dapat dipastikan.
Bila perusahaan
melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi
hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali
pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).
2.9 Macam dan
Persyaratan Pensiun
2.9.1 PENGAJUAN SK PENSIUN
ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL LAIN
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11
Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil.
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan
Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil.
14. Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian
Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil
Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima berkas usul
pensiun APS/Hal lain dari instansi.
2. Meneliti berkas usul
pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
3. Membuat draf surat
usulan pensiun APS/Hal lain.
4. Penandatanganan usul
pensiun APS/Hal lain.
5. Pengusulan SK pensiun
APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
6. Penerimaan SK pensiun
APS/Hal lain dari Setneg.
7. Penyerahan SK pensiun
APS/Hal lain kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan
pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing
2. Surat permohonan dari
instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Pas foto berwarna
terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
4. Surat pernyataan
pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing
5. Surat pernyataan tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari
PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing
6. Surat keterangan dari
Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
7. Fotocopy legalisir SK
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
8. Fotocopy legalisir SK
Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
10. Daftar Susunan
Keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
11. Fotocopy legalisir
Kartu Keluarga
12. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila
nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana
ybs tinggal).
13. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan
Sipil
14. Fotocopy legalisir
Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang
usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
15. Fotocopy legalisir KTP
yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
16. Surat pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing
17. Daftar Penilaian SKP
(Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir
2.9.2 PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun BUP
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11
Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil.
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil.
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan
Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil.
14. Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian
Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil
Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Membuat Daftar
Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus BUP).
2. Mengumpulkan berkas
usul pensiun dari instansi.
3. Meneliti berkas usul
pensiun dan kelengkapannya.
4. Entri Data PNS yang
diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
5. Membuat Draf surat
usulan pensiun.
6. Penandatanganan surat
usulan pensiun.
7. Pengusulan pensiun ke
Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penerimaan nota
persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
9. Penyusunan SK Pensiun.
10. Penyiapan Administrasi
dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
11. Penyerahan SK pensiun
kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat pengantar usulan
pensiun dari instansi
2. Pas foto berwarna
terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. DPCP (Data Perorangan
Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)
https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing
4. Fotocopy legalisir SK
CPNS
5. Fotocopy legalisir SK
Kenaikan Pangkat terakhir
6. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK)
7. Daftar susunan
keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
8. Fotocopy legalisir
Kartu Keluarga
9. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila
nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana
ybs tinggal).
10. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan
Sipil
11. Fotocopy legalisir
Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang
usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
12. Fotocopy legalisir KTP
yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
13. Surat pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
14. Surat pernyataan tidak
sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja
(download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar penilaian SKP
(Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16. Isiian FPP (Formulir
Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy buku
tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18. Pas foto berwarna
terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
20. Surat hasil
pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk
Pensiun Keuzuran)
2.9.3 PENGAJUAN SK PENSIUN
JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun
Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11
Tahun 1950.
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil.
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil.
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil dan Janda/dudanya.
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
11. Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian
dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
12. Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan
Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
13. Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil.
14. Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian
Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil
Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Mengumpulkan berkas
usul pensiun dari instansi.
2. Meneliti berkas usul
pensiun dan kelengkapannya.
3. Entri Data PNS yang
diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
4. Membuat Draf surat
usulan pensiun.
5. Penandatanganan surat
usulan pensiun.
6. Pengusulan pensiun ke
Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
7. Penerimaan nota
persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
8. Penyusunan SK Pensiun.
9. Penyiapan Administrasi
dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
10. Penyerahan SK pensiun
kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat pengantar usulan
pensiun dari instansi
2. Pas foto berwarna
terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
3. Surat keterangan
kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
4. Surat keterangan
janda/duda dari kelurahan setempat
5. Fotocopy legalisir SK
CPNS
6. Fotocopy legalisir SK
Kenaikan Pangkat terakhir
7. Fotocopy legalisir SK
Penambahan Masa Kerja (PMK)
8. Daftar susunan
keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
9. Fotocopy legalisir
Kartu Keluarga
10. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila
nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana
ybs tinggal).
11. Fotocopy legalisir
Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan
Sipil
12. Fotocopy legalisir
Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang
usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
13. Fotocopy legalisir KTP
ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
14. Surat pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
15. Daftar penilaian SKP
(Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
16. Isiian FPP (Formulir
Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
17. Fotocopy buku
tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
18. Pas foto berwarna terbaru
istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
19. Fotocopy NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
2.9.4 PENGAJUAN BEBAS TUGAS
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian
Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil
Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian
Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
1. Menerima berkas bebas
tugas dari instansi.
2. Meneliti berkas bebas
tugas serta kelengkapannya.
3. Mengonsep draf SK
bebas tugas.
4. Meneliti draf SK bebas
tugas.
5. Penandatanganan/
Penetapan SK bebas tugas.
6. Penggandaan dan
penyerahan SK kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan bebas
tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing
2. Surat permohonan dari
instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
3. Fotocopy surat
pengantar usul pensiun BUP dari instansi
4. Fotocopy legalisir SK
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
5. Fotocopy legalisir SK
Kenaikan Pangkat terakhir
6. Fotocopy legalisir SK
Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
7. Fotocopy legalisir
Konversi NIP (NIP Baru)
8. Fotocopy legalisir
Kartu Pegawai
9. Fotocopy legalisir
Kartu Isteri/Suami
10. Fotocopy legalisir KTP
yang masih berlaku (kelurahan setempat)
11. Surat pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir dari instansi di mana ybs bekerja
2.9.5 PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA
DEFINISI
Proses Penyelesaian SK Peninjauan
Masa Kerja
DASAR HUKUM PENSIUN
1. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. PP No 11 Th 2002
tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil.
4. Keputusan Kepala BKN
No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
PROSEDUR
1. Menerima berkas usul
PMK dari instansi.
2. Meneliti berkas usul
PMK dan kelengkapannya.
3. Membuat surat usulan
PMK dan nota usul PMK.
4. Penandatanganan surat
usulan & nota usul PMK.
5. Pengusulan PMK dan
kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan
IV/c ke atas.
6. Penerimaan nota
persetujuan teknis (NP) BKN.
7. Mengonsep draf SK PMK
kolektif.
8. Meneliti draf SK PMK
kolektif dengan NP dan data pendukung.
9. Penandatanganan dan
penetapan SK PMK.
10. Pembuatan petikan SK
PMK.
11. Penandatanganan
petikan SK PMK.
12. Penggandaan dan
Penyerahan SK PMK.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
1. Surat permohonan dari
instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
2. Foto Copy legalisir SK
Calon PNS
3. Foto Copy legalisir SK
Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto Copy legalisir
Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
5. Daftar Riwayat
Pekerja.
6. Foto Copy legalisir SK
Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
7. Foto Copy legalisir
Daftar Hadir.
8. Foto Copy legalisir
ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
9. Foto Copy legalisir
perjanjian tenaga kontrak (swasta).
10. Foto Copy legalisir
daftar penerimaan gaji.
11. Foto Copy legalisir SK
pemberhentian sebagai tenaga honorer
2.10 Macam Kompensasi Bagi
Pensiun
Ada tiga jenis kompensasi karyawan yang
lazim diberikan perusahaan yaitu:
1. Kompensasi Finansial
Langsung
Kompensasi ini meliputi segala macam
imbalan pekerjaan yang berwujud uang antara lain gaji, macam-macam
tunjangan, THR Keagamaan, insentif, bonus, komisi, pembagian laba perusahaan,
opsi saham, dan pembayaran prestasi. Segala jenis pendapatan yang menambah
penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Kompensasi ini bersifat langsung karena
pembayaran dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang, dan
bukan benda atau fasilitas. Misalnya, perusahaan membayar gaji, tunjangan,
dan bonus
akhir tahun langsung ke rekening karyawan.
2. Kompensasi Finansial
Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini juga berwujud uang
yang dikeluarkan perusahaan namun tidak diberikan langsung kepada karyawan,
melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya, perusahaan mengikutsertakan karyawan
dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. Perusahaan membayar premi
asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan,
sedangkan karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya
perawatan/pengobatan maupun tabungan hari tua.
Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang
diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung,
seperti mobil perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan
keanggotaan klub.
3. Kompensasi
Non-Finansial
Kompensasi ini tidak berwujud atau terkait
dengan uang, namun bernilai positif atau berharga bagi karyawan. Contohnya
adalah pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, supervisi
yang kompeten dan profesional, tim kerja yang suportif, jenjang karir yang
pasti, penghargaan terhadap prestasi, cuti lebih banyak, atau jam kerja fleksibel.
Bahkan, nama besar perusahaan dalam
beberapa kasus juga bisa menjadi kompensasi non-finansial bagi karyawan. Sebab,
reputasi organisasi bisnis dapat meningkatkan kredibilitas individual.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemutusan hubungan
kerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena
suatu hal tertentu. Dalam UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Pemutusan Hubungan
Kerja disebabkan oleh factor intern dan ekstern. Jenis-jenis Pemutusan
Hubungan kerja adalah PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK dilakukan
karena Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri, Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja,
Pengunduran diri karena mencapai usia pension, Pekerja melakukan kesalahan
berat, Pekerja ditahan pihak yang berwajib. Hak-hak Karyawan setelah
Pemberhentian, Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan
yang di PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan: Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.
Perusahaan dilarang
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut
(Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya, Pekerja/buruh
menikah, dll.
Macam dan Persyaratan
Pensiun adalah pengajuan sk pensiun atas permintaan sendiri / pemberhentian pns
disebabkan oleh hal-hal lain, pengajuan sk pensiun batas usia pensiun
(bup), pengajuan sk pensiun janda/duda/anak/cacat, pengajuan bebas tugas,
pengajuan peninjauan masa kerja
Ada tiga jenis
kompensasi karyawan yang lazim diberikan perusahaan yaitu Kompensasi
Finansial Langsung, Kompensasi Finansial Tidak Langsung, dan Kompensasi Non-Finansial .
Daftar Pustaka
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pemutusan-hubungan-kerja-phk/
https://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/16/bab-9-pemutusan-hubungan-kerja/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19045/berkembangnya-alasanalasan-phk-dalam-praktik/
https://www.finansialku.com/apa-saja-hak-karyawan-yang-di-phk-menurut-uu-ketenagakerjaan/
http://www.hukumtenagakerja.com/pemutusan-hubungan-kerja/pemutusan-hubungan-kerja-dan-konsekuensinya/
https://konsultanhukum.web.id/10-alasan-perusahaanpengusaha-dilarang-mem-phk-karyawan/
https://jogjaprov.go.id/berita/detail/7721-jenis-pensiun-dan-pengajuannya
https://www.gadjian.com/blog/2019/04/15/jenis-jenis-kompensasi-karyawan-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar