Rabu, 14 November 2018

Letter And Paper

Jakarta, July 22nd 2017

Attention To: Mr. Danu Wijaya
Head of Human Resource Department
PT. Bintang Abadi
Jalan Mangga No. 89B
Jakarta 

Dear Mr. Danu Wijaya:
Based on the job vacancy advertisement in Tempo Magazine at July20th 2017, I believe there is a job vacancy in your company as anaccountant.

I consider myself to be qualified for the job. I have 4 years of experience in accounting and that might be an asset to your company, PT. Bintang Abadi, in aiming and reaching the company's goals in the future.

I got my bachelor degree in accounting 5 years ago and after that I completed a professional certification on tax. I have experience in accounting division in some companies and I am usually responsible for the preparation of monthly consolidate financial statements in the companies. I have experience in taking care of the management of the company and making public reporting. 

Herewith this letter, I enclose my copy of Bachelor Degree Certificate, my academic transcript, my curriculum vitae, and my recent photograph with size of 4×6.

I have high hope to be qualified for the job and that I can be the part of your company in the near future.

Sincerely,
Riani Tri Utami






INTRODUCTION
A. Background of the Paper
In a business activity, there are many kinds of various foods ranging from various pastries and wet cakes. These foods are widely available in the market with a variety of prices and flavors. Generally the quality of food depends on the price of the food. These various cakes are often a favorite of the community either as a snack or as a staple food companion.
In this case, I see a good opportunity to start a food business, especially wet cakes. One type of wet cake that many people are interested in is Sus and Risoles Cake.
Both of these foods are well known to the public as simple but delicious and filling foods, often being a favorite food for snacks or a staple food companion. In this endeavor, I want to make Sus and Risoles Cake business, whose quality is guaranteed, tasty and hygienic, but at an affordable price.
B. Purpose of the Paper
1. train yourself in fostering an entrepreneurial spirit in students.
2. Learning entrepreneurship
3. Meet the value of Entrepreneurship soft skills courses

C. Implementation of Activities
This activity is carried out starting before the lecture starts at 08:00 - 09:00 and at the end of lecture hours at 12:00 - 13:00. The place we chose to carry out this activity was at Campus E, Gunadarma University.

DISCUSSION

A. Type and Product Selection
1. Product Type
The types of products sold are snacks, namely sus cake and risoles.
2. Reasons for Product Selection
Indonesian people are really like to eat snacks such as various fried foods and wet cakes. Sus cake and risoles are snacks that has affordable price, tasty, and like a lot. In addition, there are many students who like snacks.

B. Promotion and Marketing Strategies
The goal of the strategy that I implemented was to provide products directly to prospective buyers. In marketing this product, I store my merchandise in a family cardboard and then offer it to prospective buyers. The target is students in the Campus E environment at Gunadarma University.

C. Product Development Management
I don’t make this product directly, but I order it from the seller then I re sell it through going around the campus to sell the products.

CONCLUSION
CONCLUSION
Various wet cakes that are a people's favorite from Sus and Risoles cakes. This is very suitable for use as a snack or a staple food companion. This inspired me to sell quality Sus and Risoles Cakes at affordable prices.

SUGGEST
The preparation of this report still requires constructive answers and suggestions. Therefore, the writer will find criticism and suggestions to make it better to make a report on the next activity.




Sabtu, 20 Oktober 2018

FINANCIAL TECHNOLOGY ( FINTECH )


  • Pengertian FinTech ( Financial Technology)

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

  • Jenis-Jenis FinTech

Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya,
Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit. 

Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku. 

Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti roboadvisor(perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi. 

Keempatpeer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
  • Sejarah FinTech

Kreativitas dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Dari sisi bisnis inovasi TIK merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar. Joseph Schumpeter (1934) berpendapat dengan teorinya creative destruction bahwa nilai-nilai kewirausahaan akan memunculkan pasar baru melalui metode baru. Jika pemikiran Schumpeter dibenturkan dengan instrumen hukum maka tentunya hukum tidak mampu mengejar dinamika bisnis yang berjalan sangat dinamis ini.
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.
Dengan munculnya virus inovasi keuangan P2P yang berbasis jaringan Internet maka tentunya penyebarannya menjadi sangat cepat secara global hingga pada akhirnya muncul juga berbagai jasa crowdfunding di Indonesia seperti www.kitabisa.comwww.gandengtangan.orgwww.wujudkan.com dan sebagainya. Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.
Saat ini, FinTech lebih banyak di kenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat pada umumnya. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman fenomena perusahaan Go-Jek yang pertama kali didirikan pada tahun 2010 yang kemudian booming pada 4-5 tahun setelah didirikan. Yang perlu diperhatikan dari booming-nya Go-Jek karena keberadaannya mengancam bisnis transportasi konvensional. Jika fenomena FinTech disejajarkan dengan fenomena Go-Jek, maka tidak menuntup kemungkinan dalam 2-3 tahun ke depan keberadaan FinTech akan mengancam institusi keuangan nasional.
Mungkin, saat ini sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa bisnis model FinTech menyebutnya dengan sebutan lintah darat online. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah jika FinTech dikelola oleh orang professional seperti Jibun Bank Jepang, yaitu Bank yang benar-benar beroperasi secara online. Fenomena Jibun Bank patut diwaspadai mengingat pada tahun 2015 dianugrahkan sebagai Bank terbaik oleh Asian Bankir dengan total 1.9 juta nasabah aktif.
Pengaturan tentang FinTech di Indonesia saat ini berada pada OJK selaku pengawas jasa keuangan. Kabarnya, OJK tengah mempersiapkan regulasi terkait FinTech yang akan diterbitkan pada tahun 2016 ini. Semoga regulasi yang dikeluarkan OJK mampu menjaga keseimbangan antara akses masyarakat pada sektor keuangan melalui inovasi TIK di bidang finansial dengan persaingan usaha penyelenggara jasa keuangan.


  • Meta Analisis

PENULIS
TAHUN
VARIABEL
METODE
HASIL
Maghfira





2018
Independen:
Kepercayaan

Dependen:
Penggunaan Go-Pay.

Kuantitatif
1. Besarnya persepsi risiko, menurunkan kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay.
2Semakin tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan meningkatkan persepsi
pengguna terhadap manfaat menggunakan Go-Pay.
3. Semakin tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan meningkatkan persepsi pengguna terhadap kemudahan menggunakan Go-Pay.
4. Tingginya persepsi pengguna terhadap risiko penggunaan Go-Pay, maka akan menurunkan penggunaanGo-Pay.
5. Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap manfaat menggunakan Go-Pay,
maka semakin tinggi penggunaan Go-Pay.
6. Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap kemudahan, maka semakin
tinggi penggunaan Go-Pay.
7. Persepsi manfaat dan kemudahan terbukti dapat menjadi variabel
intervening (part mediation) terhadap variabel independen kepercayaan pada variabel dependen penggunaan Go-Pay. Sedangkan persepsi risiko
tidak mampu menjadi variabel intervening.

Sepriliani Rosanda Dewi, Ignatius Ario Sumbogo





2018
Independen
Dan
Dependen
Kuantitatif
1.      Variabel bauran promosi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
2.      Variabel kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
Riana Fatmawati
2018
Independen
Kuantitatif
diperoleh hasil
tingkat efisiensi bank umum konvensional di Indonesia
periode 2012-2016 seperti pada tabel 1.Hasil analisis
menggunakan aplikasi DEAP 2.1 yang ditunjukkan pada
tabel 1. diketahui bahwa terdapat bank yang mengalami
inefisieni selama periode penelitian dan ada juga yang hanya
mengalami efisiensi pada tahun tertentu saja. Sedangkan
bank yang tingkat efisiensinya mencapai 100% selama
periode penelitian antara lain: Bank Central Asia Tbk, Bank
Negara Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Danamon
Tbk, dan Bank of India Indonesia Tbk.
Dwi Iga Luhsasi
2017
Independen & Dependen
Kuantitatif
Penggunaan game online berpengaruh terhadap literasi keuangan. sementara itu, penggunaan game online tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan.
Basrah SaidaniLaksmi Anggana Raras Shandy Aditya

2018
Independen
Kuantitatif
Hasil penelitian ini mampu memenuhi tujuan peneliti untuk mengetahui adanya pengaruh variabel brand awareness, product quality dan ease of use terhadap customer perceived value



Referensi :

Maghfira. 2018. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Sistem Pembayaran Go-Pay [Skripsi]. Yogyakarta (ID): Universitas Islam Indonesia.

Dewi, S.R.  Sumbogo, I. A. 2018. Kajian Tingkat Kepuasan Konsumen Go-Food Di DKI Jakarta,Dengan Tinjauan Pengaruh Bauran Promosi Dan Kualitas Layanan. Jurnal Ilmu Menejemen.

Fatmawati, R. 2018. Analisis Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap Efisiensi Bank Umum Konvensional di Indonesia Periode 2012-2016 dengan Menggunakan Two Stage Data Envelopment Analysis. Jurnal Ilmu Manajemen. Vol 6 No 4

Luhsasi, DI. 2017. Penggunaan game online berkategori casual sebagai sarana pendidikan literasi keuangan dan pengelolaan keuangan mahasiswa. Vol 5. No.2 Hal 1501-1514.

Saidani, B. Raras, LA. Aditya, S. 2018. Analisis pengaruh brand awareness,product quality dan ease of use terhadap customer perceived value pada e-money mandiri e-toll card. Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia. Vol 9, No 2




Rabu, 30 Mei 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM
KASUS INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
            Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
            Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen

            Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

           
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional

            Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
  • Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

            Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen yang merupakan WNI
            Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
  • Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
  • Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
            Berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
            Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
            Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Sumber: 


Selasa, 01 Mei 2018

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  • Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.




Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
         Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
           Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


KASUS PELANGGARAN MEREK

Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.

Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.


ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.

KESIMPULAN

Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.


Sumber :