Sabtu, 20 Oktober 2018

FINANCIAL TECHNOLOGY ( FINTECH )


  • Pengertian FinTech ( Financial Technology)

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

  • Jenis-Jenis FinTech

Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya,
Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit. 

Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku. 

Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti roboadvisor(perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi. 

Keempatpeer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
  • Sejarah FinTech

Kreativitas dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Dari sisi bisnis inovasi TIK merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar. Joseph Schumpeter (1934) berpendapat dengan teorinya creative destruction bahwa nilai-nilai kewirausahaan akan memunculkan pasar baru melalui metode baru. Jika pemikiran Schumpeter dibenturkan dengan instrumen hukum maka tentunya hukum tidak mampu mengejar dinamika bisnis yang berjalan sangat dinamis ini.
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.
Dengan munculnya virus inovasi keuangan P2P yang berbasis jaringan Internet maka tentunya penyebarannya menjadi sangat cepat secara global hingga pada akhirnya muncul juga berbagai jasa crowdfunding di Indonesia seperti www.kitabisa.comwww.gandengtangan.orgwww.wujudkan.com dan sebagainya. Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.
Saat ini, FinTech lebih banyak di kenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat pada umumnya. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman fenomena perusahaan Go-Jek yang pertama kali didirikan pada tahun 2010 yang kemudian booming pada 4-5 tahun setelah didirikan. Yang perlu diperhatikan dari booming-nya Go-Jek karena keberadaannya mengancam bisnis transportasi konvensional. Jika fenomena FinTech disejajarkan dengan fenomena Go-Jek, maka tidak menuntup kemungkinan dalam 2-3 tahun ke depan keberadaan FinTech akan mengancam institusi keuangan nasional.
Mungkin, saat ini sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa bisnis model FinTech menyebutnya dengan sebutan lintah darat online. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah jika FinTech dikelola oleh orang professional seperti Jibun Bank Jepang, yaitu Bank yang benar-benar beroperasi secara online. Fenomena Jibun Bank patut diwaspadai mengingat pada tahun 2015 dianugrahkan sebagai Bank terbaik oleh Asian Bankir dengan total 1.9 juta nasabah aktif.
Pengaturan tentang FinTech di Indonesia saat ini berada pada OJK selaku pengawas jasa keuangan. Kabarnya, OJK tengah mempersiapkan regulasi terkait FinTech yang akan diterbitkan pada tahun 2016 ini. Semoga regulasi yang dikeluarkan OJK mampu menjaga keseimbangan antara akses masyarakat pada sektor keuangan melalui inovasi TIK di bidang finansial dengan persaingan usaha penyelenggara jasa keuangan.


  • Meta Analisis

PENULIS
TAHUN
VARIABEL
METODE
HASIL
Maghfira





2018
Independen:
Kepercayaan

Dependen:
Penggunaan Go-Pay.

Kuantitatif
1. Besarnya persepsi risiko, menurunkan kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay.
2Semakin tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan meningkatkan persepsi
pengguna terhadap manfaat menggunakan Go-Pay.
3. Semakin tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan meningkatkan persepsi pengguna terhadap kemudahan menggunakan Go-Pay.
4. Tingginya persepsi pengguna terhadap risiko penggunaan Go-Pay, maka akan menurunkan penggunaanGo-Pay.
5. Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap manfaat menggunakan Go-Pay,
maka semakin tinggi penggunaan Go-Pay.
6. Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap kemudahan, maka semakin
tinggi penggunaan Go-Pay.
7. Persepsi manfaat dan kemudahan terbukti dapat menjadi variabel
intervening (part mediation) terhadap variabel independen kepercayaan pada variabel dependen penggunaan Go-Pay. Sedangkan persepsi risiko
tidak mampu menjadi variabel intervening.

Sepriliani Rosanda Dewi, Ignatius Ario Sumbogo





2018
Independen
Dan
Dependen
Kuantitatif
1.      Variabel bauran promosi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
2.      Variabel kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
Riana Fatmawati
2018
Independen
Kuantitatif
diperoleh hasil
tingkat efisiensi bank umum konvensional di Indonesia
periode 2012-2016 seperti pada tabel 1.Hasil analisis
menggunakan aplikasi DEAP 2.1 yang ditunjukkan pada
tabel 1. diketahui bahwa terdapat bank yang mengalami
inefisieni selama periode penelitian dan ada juga yang hanya
mengalami efisiensi pada tahun tertentu saja. Sedangkan
bank yang tingkat efisiensinya mencapai 100% selama
periode penelitian antara lain: Bank Central Asia Tbk, Bank
Negara Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Danamon
Tbk, dan Bank of India Indonesia Tbk.
Dwi Iga Luhsasi
2017
Independen & Dependen
Kuantitatif
Penggunaan game online berpengaruh terhadap literasi keuangan. sementara itu, penggunaan game online tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan.
Basrah SaidaniLaksmi Anggana Raras Shandy Aditya

2018
Independen
Kuantitatif
Hasil penelitian ini mampu memenuhi tujuan peneliti untuk mengetahui adanya pengaruh variabel brand awareness, product quality dan ease of use terhadap customer perceived value



Referensi :

Maghfira. 2018. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Sistem Pembayaran Go-Pay [Skripsi]. Yogyakarta (ID): Universitas Islam Indonesia.

Dewi, S.R.  Sumbogo, I. A. 2018. Kajian Tingkat Kepuasan Konsumen Go-Food Di DKI Jakarta,Dengan Tinjauan Pengaruh Bauran Promosi Dan Kualitas Layanan. Jurnal Ilmu Menejemen.

Fatmawati, R. 2018. Analisis Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap Efisiensi Bank Umum Konvensional di Indonesia Periode 2012-2016 dengan Menggunakan Two Stage Data Envelopment Analysis. Jurnal Ilmu Manajemen. Vol 6 No 4

Luhsasi, DI. 2017. Penggunaan game online berkategori casual sebagai sarana pendidikan literasi keuangan dan pengelolaan keuangan mahasiswa. Vol 5. No.2 Hal 1501-1514.

Saidani, B. Raras, LA. Aditya, S. 2018. Analisis pengaruh brand awareness,product quality dan ease of use terhadap customer perceived value pada e-money mandiri e-toll card. Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia. Vol 9, No 2




Tidak ada komentar:

Posting Komentar