- Pengertian FinTech ( Financial Technology)
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa
keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional
menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa
sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan
pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
- Jenis-Jenis FinTech
Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini
adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang
diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia
seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System
(BI-SSSS). Contohnya,
Kartuku,
Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.
Kedua, e-aggregator. Fintech ini
menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu
pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari
harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan
Tunaiku.
Ketiga,
manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti roboadvisor(perangkat
lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan
e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
Keempat, peer
to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi
pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya
para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya,
Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
- Sejarah FinTech
Kreativitas
dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini
merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Dari sisi bisnis inovasi TIK
merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar.
Joseph Schumpeter (1934) berpendapat dengan teorinya creative destruction bahwa nilai-nilai
kewirausahaan akan memunculkan pasar baru melalui metode baru. Jika pemikiran
Schumpeter dibenturkan dengan instrumen hukum maka tentunya hukum tidak mampu
mengejar dinamika bisnis yang berjalan sangat dinamis ini.
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi
informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru
yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan
di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru
melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun
2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech
sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P)
yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
Inovasi
yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang
diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini
diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor
untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini
memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk
menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang
berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P
tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh
perusahaan Zopa di Inggris.
Dengan
munculnya virus inovasi keuangan P2P yang berbasis jaringan Internet maka
tentunya penyebarannya menjadi sangat cepat secara global hingga pada akhirnya
muncul juga berbagai jasa crowdfunding di Indonesia seperti www.kitabisa.com, www.gandengtangan.org, www.wujudkan.com dan
sebagainya. Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah
tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model
FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga
saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.
Saat
ini, FinTech lebih banyak di kenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat
pada umumnya. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan
FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Pendapat ini
didasarkan pada pengalaman fenomena perusahaan Go-Jek yang pertama kali
didirikan pada tahun 2010 yang kemudian booming pada 4-5 tahun setelah didirikan. Yang
perlu diperhatikan dari booming-nya Go-Jek karena keberadaannya mengancam
bisnis transportasi konvensional. Jika fenomena FinTech disejajarkan dengan
fenomena Go-Jek, maka tidak menuntup kemungkinan dalam 2-3 tahun ke depan
keberadaan FinTech akan mengancam institusi keuangan nasional.
Mungkin,
saat ini sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa bisnis model FinTech
menyebutnya dengan sebutan lintah darat online. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah
jika FinTech dikelola oleh orang professional seperti Jibun Bank Jepang, yaitu
Bank yang benar-benar beroperasi secara online. Fenomena Jibun Bank patut diwaspadai
mengingat pada tahun 2015 dianugrahkan sebagai Bank terbaik oleh Asian Bankir
dengan total 1.9 juta nasabah aktif.
Pengaturan
tentang FinTech di Indonesia saat ini berada pada OJK selaku pengawas jasa
keuangan. Kabarnya, OJK tengah mempersiapkan regulasi terkait FinTech yang akan
diterbitkan pada tahun 2016 ini. Semoga regulasi yang dikeluarkan OJK mampu
menjaga keseimbangan antara akses masyarakat pada sektor keuangan melalui
inovasi TIK di bidang finansial dengan persaingan usaha penyelenggara jasa
keuangan.
- Meta Analisis
PENULIS
|
TAHUN
|
VARIABEL
|
METODE
|
HASIL
|
Maghfira
|
2018
|
Independen:
Kepercayaan
Dependen:
Penggunaan Go-Pay.
|
Kuantitatif
|
1.
Besarnya persepsi risiko, menurunkan kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay.
2Semakin
tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan
meningkatkan persepsi
pengguna
terhadap manfaat menggunakan Go-Pay.
3.
Semakin tinggi kepercayaan pengguna terhadap Go-Pay, maka akan
meningkatkan persepsi pengguna terhadap kemudahan menggunakan Go-Pay.
4.
Tingginya persepsi pengguna terhadap risiko penggunaan Go-Pay,
maka akan menurunkan penggunaanGo-Pay.
5.
Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap manfaat menggunakan Go-Pay,
maka
semakin tinggi penggunaan Go-Pay.
6.
Semakin tinggi persepsi pengguna terhadap kemudahan, maka semakin
tinggi
penggunaan Go-Pay.
7.
Persepsi manfaat dan kemudahan terbukti dapat menjadi variabel
intervening
(part mediation) terhadap variabel independen kepercayaan pada
variabel dependen penggunaan Go-Pay. Sedangkan persepsi risiko
tidak
mampu menjadi variabel intervening.
|
Sepriliani Rosanda Dewi, Ignatius Ario Sumbogo
|
2018
|
Independen
Dan
Dependen
|
Kuantitatif
|
1. Variabel
bauran promosi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
2. Variabel
kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen Go-Food
|
Riana Fatmawati
|
2018
|
Independen
|
Kuantitatif
|
diperoleh hasil
tingkat efisiensi bank umum
konvensional di Indonesia
periode 2012-2016 seperti pada
tabel 1.Hasil analisis
menggunakan aplikasi DEAP 2.1 yang
ditunjukkan pada
tabel 1. diketahui bahwa terdapat
bank yang mengalami
inefisieni selama periode
penelitian dan ada juga yang hanya
mengalami efisiensi pada tahun
tertentu saja. Sedangkan
bank yang tingkat efisiensinya
mencapai 100% selama
periode penelitian antara lain:
Bank Central Asia Tbk, Bank
Negara Indonesia Tbk, Bank Mandiri
Tbk, Bank Danamon
Tbk, dan Bank of India Indonesia
Tbk.
|
Dwi Iga Luhsasi
|
2017
|
Independen &
Dependen
|
Kuantitatif
|
Penggunaan game online berpengaruh terhadap literasi
keuangan. sementara itu, penggunaan game online tidak berpengaruh terhadap
pengelolaan keuangan.
|
Basrah SaidaniLaksmi Anggana
Raras Shandy Aditya
|
2018
|
Independen
|
Kuantitatif
|
Hasil penelitian ini mampu memenuhi tujuan peneliti untuk
mengetahui adanya pengaruh variabel brand awareness, product quality dan ease of use terhadap customer perceived value
|
Referensi :
http://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/mengenal-lebih-dekat-financial-technology/http://www.footsolutionsfranchises.com/sejarah-dan-perkembangan-fintech-di-indonesia/
Maghfira. 2018. Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Penggunaan Sistem Pembayaran Go-Pay [Skripsi].
Yogyakarta (ID): Universitas Islam Indonesia.
Dewi, S.R. Sumbogo, I. A.
2018. Kajian Tingkat Kepuasan Konsumen Go-Food Di DKI Jakarta,Dengan Tinjauan
Pengaruh Bauran Promosi Dan Kualitas Layanan. Jurnal Ilmu Menejemen.
Fatmawati, R. 2018. Analisis Pengaruh Faktor
Internal dan Eksternal terhadap Efisiensi Bank Umum Konvensional di Indonesia
Periode 2012-2016 dengan Menggunakan Two Stage Data Envelopment Analysis.
Jurnal Ilmu Manajemen. Vol 6 No 4
Luhsasi, DI. 2017. Penggunaan game online
berkategori casual sebagai sarana pendidikan literasi keuangan dan pengelolaan
keuangan mahasiswa. Vol 5. No.2 Hal 1501-1514.
Saidani, B. Raras, LA. Aditya, S. 2018. Analisis
pengaruh brand awareness,product quality dan ease of use terhadap customer
perceived value pada e-money mandiri e-toll card. Jurnal Riset Manajemen Sains
Indonesia. Vol 9, No 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar