Pengertian
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama
dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI
untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip
Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
- Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the
World Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain
Industri
- Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia
Dagang
- Hak
Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis
hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
- Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud
dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung
di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam
buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
- Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan
digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek
memiliki beberapa istilah, antara lain :
- Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa
nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus
mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek
dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan
nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi
dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
KASUS PELANGGARAN MEREK
Oskadon merupakan
salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit
kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu
slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke
pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat
sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan
permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim
Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat
dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek
Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin
baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek
Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi
unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin
telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek
Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih
dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek
tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin
Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai
persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan
ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim
seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan
Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus
tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa
sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat
sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan
seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin
karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu
dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek
Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal
ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan
tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek
dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin
diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu
memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih
cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang
cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek
manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran
merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini merupakan salah satu
contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para pengusaha agar sangat hati-hati
dalam membuat suatu merek dagang. Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang
dibuat tidak mengandung kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah
terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi dan branding dari suatu produk yang
melanggar hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah
dan tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar