Sabtu, 31 Maret 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


KASUS PENIPUAN HANNIEN TOUR


Berawal dari Laporan Jemaah

Kasus penelantaran jemaah umrah Hannien Tour mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Dalam kasus ini, Kemenag pun telah memanggil pihak perusahaan travel untuk diminta klarifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara Hannien Tour dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien Tour menyatakan dua komitmen, yaitu: akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun demikian, kata Arfi, dua komitmen tersebut belum sempat ditunaikan oleh Hannien Tour. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT Al-Utsmaniyah ini kepada pihak kepolisian.


Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, jumlah korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah Hannien Tour untuk sementara terungkap sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp37,8 miliar. 


Menurut Ribut, jumlah korban yang tertipu biro umrah tersebut tersebar di 10 kantor cabang di seluruh Indonesia, antara lain: Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Tangerang, Pekanbaru, dan Solo.

Buntut dari kasus penipuan dana umrah tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Farid Rosyidin (45) selaku Direktur Utama PT Ustmaniyah Hannien Tour, dan Avianto Boedhy Satya, selaku Direktur Keuangan. Keduanya ditangkap di ruko Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, pada Jumat, 22 Desember 2017.

Pihak Hannien Tour diduga melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo paket umrah murah. Pelaku melakukan strategi pemasaran tertentu yang dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan umrah melalui biro travel mereka.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


AKIBAT DARI PENIPUAN

Izin operasional PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour resmi dicabut oleh Kementerian Agama. Ia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dengan sanksi itu, Hannien Tour tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. Sebaliknya, Hannien Tour tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan.

Namun, langkah pencabutan izin operasional Hannien Tour tersebut dinilai terlambat. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menyatakan, semestinya sejak adanya indikasi penipuan, Kementerian Agama selaku regulator bertindak cepat, tidak perlu menunggu jatuhnya korban.

Selama ini, kata Baluki, upaya preventif kerap dilupakan, bahkan Kementerian Agama hampir tidak pernah memberdayakan asosiasi penyelenggara haji dalam melakukan pengawasan. Kasus First Travel dan Hannien Tour tidak akan terjadi jika sejak awal ada antisipasi dan tindakan konkret yang dilakukan pihak regulator.

“Kami sudah sampaikan sejak jauh-jauh hari [adanya indikasi pelanggaran], tapi tidak diperhatikan,” kata Baluki kepada Tirto, Rabu (3/1/2018).

Padahal sebagai regulator, kementerian agama juga harus melakukan pengawasan, tidak hanya membuat aturan. “Pengawasan regulator sangat lemah. Begitu ada informasi [dugaan penipuan] seharusnya langsung diproses,” kata Baluki menambahkan.


KESIMPULAN

Modus penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jamaah haji sering terjadi . ketika ingin pergi kemanapun jangan mudah tergiur promo murah, karena tidak menjamin kualitasnya.

Dan dalam kasus ini,  Pihak Hannien Tour diduga melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo paket umrah murah. Pelaku melakukan strategi pemasaran tertentu yang dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan umrah melalui biro travel mereka.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar